PENGERTIAN DAN PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
A. PENGERTIAN KOPERASI
Pengertian
koperasi berawal dari kata ”co” yang berarti bersama
dan ”operation” (Koperasioperasi) artinya bekerja. Jadi pengertian
koperasi adalah kerja sama
Pengertian umum koperasi adalah : suatu kumpulan orang-orang yang mempunyai tujuan sama, diikat dalam suatu organisasi yang berasaskan kekeluargaan dengan maksud mensejahterakan anggota.
PENGERTIAN KOPERASI MENURUT:
1. Menurut ILO (International Labour Organization)
Koperasi adalah Akses ke lapangan kerja yaitu jalan yang paling menjamin untuk bisa keluar dari kemiskinan. Dalam definisi ILO,terdapat 6 unsur yang dikandung koperasi yaitu:
- Koperasi adalah perkumpulan orang-orang
- Penggabungan berdasar kesukarelaan
- Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
- Koperasi yang dibentuk,diwasi dan dikendalikan secara demokratis
- Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
- Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang
Koperasi adalah suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum yang memberikan kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
3. Menurut Dooren
Koperasi, tidaklah hanya kumpulan orang-orang, akan tetapi dapat juga merupakan kumpulan dari badan-badan hukum.
4. Menurut Hatta (Bapak Koperasi Indonesia)
Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan prinsip saling tolong-menolong. Menurut Hatta,setiap koperasi harus melaksanakan 4 asas,yaitu:
- Tidak boleh dijual dan dikedaikan barang-barang palsu
- Harga barang harus sesuai dengan harga pasar setempat
- Ukuran harus benar dan terjamin
- Jual beli dengan tunai. Kredit dilarang karena menggerakan hati orang untuk membeli diluar kemampuannya.
koperasi adalah organisasi tolong-menolong yang menjalankan “urusniaga” secara kumpulan,yang berasaskan tolong menolong.
6. Menurut UU no.25 thn 1992
- Koperasi adalah organisasi orang-orang atau badan hukum
- Koperasi adalah suatu perusahaan atau organisasi dimana orang berkumpul bukan untuk menyatukan uang melainkan sebagai akibat kesamaan kebutuhan ekonomi.
- Koperasi adalah perusahaan yang harus dapat memberikan pelayanan ekonomi kepada anggotanya dn masyarakat lingkungana
- Koperasi adalah perusahaan yang didukung oleh orang sebagai anggotanya dalam menghimpun kekuatan-kekuatan
- Koperasi berwajah ganda bila dilihat dari tujuannya yaitu untuk memenuhi kebutuhan anggotanya juga merupakan alat untuk memproses pelaksanaan pembangunan.
B. TUJUAN KOPERASI
Tujuan dan manfaat koperasi
1. Memajukan kesejahteraan anggota
2. Memajukan kesejahteraan masyarakat
3. Membangun tatanan ekonomi nasional
LAMBANG KOPERASI
Koperasi memiliki lambang yang mempunyai arti dan makna sebagai berikut :
- Rantai melambangkan persahabatan yang kokoh.
- Gigi roda melambangkan usaha karya yang terus menerus.
- Padi dan kapas melambangkan kemakmuran yang diusahakan dan yang harus dicapai oleh koperasi.
- Timbangan melambangkan keadilan sosial.
- Bintang dan perisai melambangkan Pancasila.
- Pohon beringin melambangkan sifat kemasyarakatan berkepribadian Indonesia yang kokoh dan berakar.
- Tulisan Koperasi Indonesia melambangkan kepribadian Koperasi Rakyat Indonesia.
- Merah putih melambang kan sifat nasional
C. MODAL KOPERASI
1. Modal sendiri
Modal sendiri berasal dari :
a. Simpanan pokok
b. Simpanan wajib
c. Simpanan sukarel
d. Dana cadangan
e. Dana hibah
2. Modal pinjaman
modal pinjaman dapat berasal dari:
a.anggota
b.koperasi lain
c.bank
d.sumber lain yang sah
D. PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
a. Prinsip Munker
- Keanggotaan bersifat sukarela
- Keanggotaan terbuka
- Pengembangan anggota
- Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
- Manajemen dan pengawasan dilaksanakan scr demokratis
- Koperasi sebagai kumpulan orang-orang
- Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi
- Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
- Perkumpulan dengan sukarela
- Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
- Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
- Pendidikan anggota
b. Prinsip Rochdale
- Pengawasan secara demokratis
- Keanggotaan yang terbuka
- Bunga atas modal dibatasi
- Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota
- Penjualan sepenuhnya dengan tunai
- Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan
- Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip anggota
- Netral terhadap politik dan agama
c. Prinsip Raiffeisen
- Swadaya
- Daerah kerja terbatas
- SHU untuk cadangan
- Tanggung jawab anggota tidak terbatas
- Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
- Usaha hanya kepada anggota
- Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang
d. Prinsip Schulze
- Swadaya
- Daerah kerja tak terbatas
- SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
- Tanggung jawab anggota terbatas
- Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
- Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota
e. Prinsip ICA (International Cooperative Allience)
- Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat
- Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu orang satu suara
- Modal menerima bunga yang terbatas (bila ada)
- SHU dibagi 3 : cadangan, masyarakat, ke anggota sesuai dengan jasa masing-masing
- Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus
- Gerakan koperasi harus melaksanakan kerjasama yang erat, baik ditingkat regional, nasional maupun internasional
f. Prinsip Koperasi Indonesia versi UU No. 12 tahun 1967
- Sifat keanggotaan sukarela dan terbuka untuk setiap warga negara Indonesia
- Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pemimpin demokrasi dalam koperasi
- Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
- Adanya pembatasan bunga atas modal
- Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya
- Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
- Swadaya, swakarta dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri
g. Prinsip Koperasi Indonesia versi UU No. 25/1992
- Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
- Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
- Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
- Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
- Kemandirian
- Pendidikan perkoperasianhttp
- Kerjasama antar koperasi
SUMBER : http://penabulu.org/2011/09/pengertian-dan-tujuan-koperasi/,
Tidak ada komentar:
Posting Komentar