Sabtu, 31 Maret 2012

APBN(Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara)
A. Pengertian

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara Indonesia yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat. APBN berisi daftar sistematis dan terperinci yang memuat rencana penerimaan dan pengeluaran negara selama satu tahun anggaran (1 Januari – 31 Desember). APBN, Perubahan APBN, dan Pertanggungjawaban APBN setiap tahun ditetapkan dengan Undang-Undang.
Belanja Negara
Belanja terdiri atas dua jenis:
  1. Belanja Pemerintah Pusat, adalah belanja yang digunakan untuk membiayai kegiatan pembangunan Pemerintah Pusat, baik yang dilaksanakan di pusat maupun di daerah (dekonsentrasi dan tugas pembantuan). Belanja Pemerintah Pusat dapat dikelompokkan menjadi: Belanja Pegawai, Belanja Barang, Belanja Modal, Pembiayaan Bunga Utang, Subsidi BBM dan Subsidi Non-BBM, Belanja Hibah, Belanja Sosial (termasuk Penanggulangan Bencana), dan Belanja Lainnya.
  2. Belanja Daerah, adalah belanja yang dibagi-bagi ke Pemerintah Daerah, untuk kemudian masuk dalam pendapatan APBD daerah yang bersangkutan. Belanja Daerah meliputi:
    1. Dana Bagi Hasil
    2. Dana Alokasi Umum
    3. Dana Alokasi Khusus
    4. Dana Otonomi Khusus.
Pembiayaan
Pembiayaan meliputi:
  1. Pembiayaan Dalam Negeri, meliputi Pembiayaan Perbankan, Privatisasi, Surat Utang Negara, serta penyertaan modal negara.
  2. Pembiayaan Luar Negeri, meliputi:
    1. Penarikan Pinjaman Luar Negeri, terdiri atas Pinjaman Program dan Pinjaman Proyek.
    2. Pembayaran Cicilan Pokok Utang Luar Negeri, terdiri atas Jatuh Tempo dan Moratorium.
Fungsi
Fungsi Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) adalah sebagai berikut:
  1. Fungsi alokasi, yaitu penerimaan yang berasal dari pajak dapat dialokasikan untuk pengeluaran yang bersifat umum, seperti pembangunan jembatan, jalan, dan taman umum.
  2. Fungsi distribusi, yaitu pendapatan yang masuk bukan hanya digunakan untuk kepentingan umum,tetapi juga dapat dipindahkan untuk subsidi dan dana pensiun.
  3. Fungsi stabilisasi, yaitu Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) berfungsi sebagai pedoman agar pendapatan dan pengeluaran keunagn negara teratur sesuai dengan di terapkan.Jika pemndapatan dipakai sesuai dengan yang di terapkan, Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) berfungsi sebagai stabilisator.
Relasi ekonomi antara pemerintah dengan perusahaan dan rumah tangga terutama melalui pembayaran pajak dan gaji, pengeluaran konsumsi, dan pemberian subsidi seperti diilustrasikan secara sederhana pada gambar di bawah ini :
Ekonomi Makro dengan Tiga Kelompok Pelaku Ekonomi : pemerintah, Perusahaan dan Rumah Tangga 
Tujuan kebijakan fiskal adalah kestabilan ekonomi yang lebih mantap artinya tetap mempertahankan laju pertumbuhan ekonomi yang layak tanpa adanya pengangguran yang berarti atau adanya ketidakstabilan harga-harga umum. Dengan kata lain, tujuan kebijakan fiskal adalah pendapatan nasional riil terus meningkat pada laju yang dimungkinkan oleh perubahan teknologi dan tersedianya faktor-faktor produksi dengan tetap mempertahankan kestabilan harga-harga umum .


B. Cara Menghitung APBN
   Cara menghitung besarnya pinjaman bersih pemerintah :
G – T – B = Bn + Bb + Bf           (Persamaan1)
Keterangan :
G =    Seluruh pembelian barang dan jasa (didalam maupun l pembayaran transer dan pemberian pinjaman bersih.
T  =        Seluruh penerimaan, termasuk penerimaan pajak dan bukan pajak
B  =        Pinjaman total pemerintah
Bn  =        Pinjaman pemerintah dari masyarakat di luar sektor perbankan
Bb  =        Pinjaman pemerintah dari sektor perbankan
B    =        Pinjaman pemerintah dari luar negeri
·         Namun apabila Pemerintah tidak mengeluarkan obligasi maka rumusnya adalah seperti ini:
G – T – B = Bb + Bf         (Persamaan2)
·         Bila G dan T dibedakan menjadi dua bagian yaitu dalam negeri dan luar negeri
G = Gd + Gf
T = Td + Tf, maka persamaan (2) menjadi
(Gd – Td) + (Gf – Tf) = + Bf
(Gd – Td)  = dampak langsung putaran pertama terhadap PDB
(Gf – Tf)    = dampak langsaung putaran pertama terhadap neraca pembayaran
·         Ringkasan orientasi dalam negeri dan orientasi luar negeri dengan persamaan anggaran berimbang adalah sebagai berikut :
1)      G = R
2)      G = Gf + Gd
3)      R = Rf + Rd
4)      Gf + Gd = Rf + Rd
5)      Gd – Rd = Rf – Gf
6)      Gd = G – Gf
7)      Rd = R – Rf

Keterangan :
G     = total pengeluaran, R = Total penerimaan
Gf   = bunga/cicilan utang luar negeri + lainnya
Gd = pengeluaran rutin murni + pengeluaran pembangunan
Rf    = penerimaan migas + penerimaan pembangunan (utang luar negeri)
Rd   = penerimaan non migas
Gf + Gd = Rf + Rd, menunjukkan anggaran berimbang
Gd – Rd = Rf – Gf, menunjukkan defisit anggaran Dn (Gd – Rd) sama atau ditutup dengan surplus (Rf – Gf) anggaran LN
G – Gf = pengeluaran netto domestik
R – Rf = penerimaan netto domestik

Anggaran dinamis relatif dapat dihitung dengan cara :
(1)    Prosentase perubahan TP (DTP)
TPx  - TP(x-1)
DTP =   ---------------------- . 100%
    TP(x-1)
(2)    Prosentase Ketergantungan Pembiayaan
      BLN
B1 = -------------- . 100%
       DP
Keterangan :
TPx = tabungan pemerintah tahun x
TP(x-1)             = tabungan pemerintah tahun sebelumnya
B1    = tingkat ketergantungan pembiayaan dari bantuan LN

Perbandingan antara Anggaran Defisit dan Anggaran Berimbang
Anggaran Defisit                                               Anggaran Berimbang
PNH – BN = DA                                                  PDN – PR    = TP
DA = PbDN + PbLN                                          DAP = AP – TP
PbDN = PkDN + Non – Pk DN     
PbLN  = PPLN – PC PULN
Keterangan :                                                      Keterangan :
PNH       = pendapatan negara                     PDN = Pendapatan DN
               dan  hibah                                            PR    = pengeluaran rutin
BN          = belanja negara                              TP    = tabungan pemerintah
DA          = defisit Anggaran                           DAP = defisit anggaran pembangunan
PbDN    = pembiayaan DN                            AP    = anggaran pembangunan
PkDN     = Perbankan DN                               BLN  = bantuan luar negeri
Non-PkDN = Non-Perbankan DN
C. SUMBER PENERIMAAN APBN

  Penerimaan APBN diperoleh dari berbagai sumber. Secara umum  yaiTU penerimaan pajak yang meliputi pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN), Pajak Bumi dan Bangunan(PBB), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB),Cukai, dan Pajak lainnya, serta Pajak Perdagangan (bea masuk dan pajak/pungutan ekspor) merupakan sumber penerimaan utama dari APBN. Selain itu, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) meliputi penerimaan dari sumber daya alam,setoran laba BUMN, dan penerimaan bukan pajak lainnya, walaupun memberikan kontribusi yang lebih kecil terhadap total penerimaan anggaran,jumlahnya semakin meningkat secara signifikan tiap tahunnya. Berbeda dengan sistem penganggaran sebelum tahun anggaran 2000, pada sistem penganggaran saat ini sumber-sumber pembiayaan (pinjaman) tidak lagi dianggap sebagai bagian dari penerimaan.    Dalam pengadministrasian penerimaan negara, departemen/lembaga tidak boleh menggunakan penerimaan yang diperolehnya secara langsung untuk membiayai kebutuhannya. Beberapa pengeculian dapat diberikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan terkait.

 

Klasifikasi Pengeluaran Negara sesuai APBN adalah sebagai berikut:

1. Belanja
a. Belanja rutin
adalah belanja negara untuk pemeliharaan atau untuk penyelenggaraan pemerintah sehingga bersifat rutin dilakukan setiap tahun anggaran, rerta bersifat khasuatif yang berarti manfaatnya hanya untuk tahun anggaran yang bersangkutan.

b. Belanja Pembangunan
Tidak bersifat rutin tetapi merupakan belanja yang bersifat Investasi sehingga manfaatnya di masa yang akan datang. Belanja ini disebut juga belanja proyek.

2. Pembayaran kewajiban negara atau tagihan dari pihak ke-3 (pembayaran hutang)

Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS), realisasi pengeluaran negara menurut dan jenisnya adalah sebagai berikut:
jumlah belanja pegawai sebesar 180.624 milyar Rupiah dengan rincian Gaji dan tunjangan 91.171 , honorarium dan vakasi 28.146 dan kontribusi sosial 61.307. Jumlah belanja barang 58.175, jasa 18.807, pemeliharaan 10.184, perjalanana 20.912, layanan umum 13.096, PNBP 10,359, belanja modal 121.659, pembayaran bunga utang dalam negeri 80.396, utang luar negeri 36.007, subsidi energi 133.807, subsidi non energi 51.010, belanja hibah 771, bantuan sosial 61.526, belanja lain-lain 26.294. Sehingga total realisasi pengeluaran negara Indonesia tahun 2011 adalah sebesar 823.627.  




E. SURPLUS APBN

       Beberapa pemberitaan di media akhir-akhir ini menyebutkan adanya hasil perhitungan dan analisis yang menyatakan Pemerintah telah melakukan manipulasi dalam konsep perhitungan surplus Migas. Menanggapi hal tersebut, berikut penjelasan Kementerian ESDM: Konsep surplus migas jika tidak memperhitungkan Domestic Market Obligation (DMO) dalam RAPBN-P 2012 adalah sebesar Rp. 116,8 Triliun, dimana jika dikurangi dengan Dana Bagi Hasil (DBH) Migas, maka konsep surplus berkurang menjadi Rp. 66,4 Triliun.
Konsep surplus migas akan menjadi negatif (defisit) jika perhitungan memasukkan subsidi listrik Rp 93,1 Triliun, sehingga konsep surplus Migas menjadi defisit Rp. 26,7 Triliun. Dalam konsep perhitungan surplus migas di APBN semua penerimaan (PPh, PNBP, DMO) tercatat dan dibahas bersama dengan DPR serta diaudit oleh BPK, sehingga semua penerimaan maupun belanja Migas tercatat di kas negara. Pemanfaatan surplus Migas sesuai dengan mekanisme APBN sehingga tidak ada sedikitpun surplus yang tidak terpakai.


F. REVISI APBN 2012

            Bukan lantaran sekadar hendak menaikkan harga bahan bakar minyak jikalau pemerintah mengajukan revisi APBN 2012 kepada Dewan Perwakilan Rakyat. APBN 2012 memang membutuhkan revisi sehubungan dengan dampak tekanan ekonomi global dan situasi domestik yang memerlukan penyesuaian-penyesuaian.
 
          Karena itu, revisi APBN, yang mulanya diajukan pemerintah dalam rangka mendapatkan persetujuan DPR untuk mengurangi subsidi bahan bakar minyak, menjadi penting dan strategis.
 
          Betapa tidak. Tekanan harga minyak dunia saat ini terus meningkat, di atas US$100 per barel, sedangkan pemerintah memiliki keterbatasan anggaran, sehingga tidak leluasa untuk memberi ruang subsidi dan defisit yang lebih besar.
 
        Maka, jika melihat kondisi itu, kebutuhan untuk merevisi APBN menjadi mendesak karena UU anggaran yang berlaku tidak memberikan mandat untuk mengurangi subsidi melainkan membatasi konsumsi BBM. Dengan alasan itulah, maka revisi APBN diajukan, untuk mendapatkan mandat dalam menaikkan harga BBM sebagai upaya mengurangi subsidi minyak.
 
        Namun bukan semata-mata alasan itu jika revisi APBN 2012 diperlukan. Mengapa? Pemerintah menghadapi situasi ambivalen terkait dengan pengelolaan APBN dalam beberapa tahun terakhir. Meskipun terdapat kecemasan mengenai risiko pembengkakan subsidi dan kenaikan defisit anggaran, kenyataannya realisasi APBN dari tahun ke tahun selalu membukukan sisa anggaran lebih, yang sebenarnya adalah surplus.
 
         Anggaran memang tercatat masih defisit secara tatabuku, namun defisitnya berada di bawah target yang dipasang saat penyusunan APBN ataupun saat merevisi APBN. Lebih dari itu,  anggaran juga mengalami kelebihan penerimaan dibandingkan dengan pengeluaran, yang dikenal sebagai Sisa Anggaran Lebih tersebut.
 
         Apa itu artinya? Sasaran pembiayaan pembangunan melalui APBN  yang dipasang pemerintah selalu meleset,  lantaran kapasitas membelanjakan anggaran yang buruk atau perencanaan yang kurang memadai.
 
             Padahal, penyediaan anggaran pemerintah sangat penting sebgai stimulus fiskal untuk perekonomian, utamanya dalam menggerakkan proyek-proyek infrastruktur dasar, selain belanja rutin yang mendorong konsumsi masyarakat terutama pegawai negeri sipil.
 
       Karena itu, penetapan anggaran untuk sektor-sektor yang memang memiliki kapasitas daya serap tinggi, sekaligus memiliki efek berganda yang luas bagi perekonomian --khususnya untuk infrastruktur-- perlu menjadi prioritas.
 
       Apalagi, beberapa proyek infrastruktur sudah relatif mudah dilanjutkan dengan lahirnya UU Pembebasan lahan untuk kepentingan publik.
 
     Maka sesungguhnya revisi APBN kali ini menjadi kesempatan sekaligus mempertajam alokasi anggaran untuk sektor-sektor yang memang membutuhkan dan mampu menyerap anggaran dengan baik.
 
        Dengan realokasi anggaran yang lebih tepat, serta perbaikan mekanisme pencairan yang sesuai dengan kebutuhan kementerian atau lembaga non departemen, bukan mustahil daya serap anggaran akan lebih baik pula.
        Dengan begitu,  revisi APBN yang sekarang sedang berlangsung di parlemen akan memberikan manfaat jauh lebih luas bagi perekonomian, bukan sekadar memberikan legitimasi bagi kenaikan harga BBM.
 
       Kini bola berada di tangan DPR. Karena itu, harian ini berharap, pembahasan revisi APBN 2012 tersebut tidak saja dilakukan secara efektif dan cepat dalam konteks waktu, tetapi juga efektif dan tuntas dalam konteks target anggaran yang memberikan efek berganda lebih luas bagi perekonomian.






Tidak ada komentar:

Posting Komentar