PAJAK
A.
PENGERTIAN PAJAK
Menurut
Prof. Dr. P. J. A. Adriani :
Pajak adalah
iuran kepada Negara yang terhutang oleh yang wajib membayarnya menurut
peraturan – peraturan,dengan tidak dapat prestasi kembali, yang langsung dapat
ditunjk dan gunanya untuk membiayai pengeluaran – pengeluaran umum berhubung
dengan tugas Negara untuk menyelenggarakan pemerintahan.
Menurut
Prof. Dr. Rochmat Soemitro, S. H :
Pajak adalah
peralihan kekayaan dari pihak rakyat kepada kas Negara untuk membiayai
pengeluaran rutin dan surplusnya digunakan untuk public saving yang merupakan
sumber utama untuk membiayai public investment.
Menurut
UU No. 28 Tahun 2007 :
Pajak adalah
kontribusi wajib kepada Negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang
bersifat memaksa berdasarkan undang – undang dengan tidak mendapatkan imbalan
secara langsung.
B.
PERANAN DAN
FUNGSI PAJAK
1.
Peranan Pajak dalam Pembangunan
Pajak sangat
erat hubungannya dalam pembangunan nasional baik disektor public maupun
disektor swasta. Dengan uang pajak, pemerintah dapat melaksanakan pembangunan,
memperlancar roda pemerintahan, menyiapkan lapngan pekerjaan serta meningkatkan
kehidupan ekonomi masyarakat.
2.
Fungsi Pajak
a. Fungsi
Budgetair : pajak merupakan suatu alat untuk memasukan uang sebanyak –
banyaknya ke kas Negara yang pada waktunya nanti akan digunakan untuk membiayai
pengeluaran – pengeluaran Negara.
b. Fungsi
Regulasi : pajak digunakan sebgai alat untuk mencapai tujuan tertentu di luar
bidang keuangan.
3.
Pajak,
Retribusi dan Sumbangan
a. Pajak
Ciri – ciri
pajak :
1)
Pajak
dipungut oleh Negara
2)
Dalam
pembayaran pajak tidak dapat ditunjukan adanya kontra prestasi individual dari
pemerintah
3)
Digunakan
untuk membiayai pengeluaran pemerintah
4)
Dipungut disebabkan
suatu keadaan, kejadian dan perbuatan yang memberikan kedudukan tertentu pada
seseorang.
b. Retribusi
Menurut
Undang – Undang No. 34 Tahun 2000, retribusi dibagi atas 3 golongan yaitu :
1)
Retribusi Jasa Umum,terdiri dari :
a)
Retribusi pelayanan kesehatan
b)
Retribusi pelayanan kebersihan
c)
Retribusi pelayanan pasar
d)
Retribusi pelyanan pemakaman
e)
Retribusi pelayanan parker ditempat umum
2)
Retribusi Jasa Usaha, terdiri dari :
a)
Retribusi pemakaian kekayaan daerah
b)
Retribusi pasar grosir
c)
Retribusi terminal
d)
Retribusi tempat pelelangan
e)
Retribusi tempat rekreasi dan olahraga
3)
Retribusi Perizinan Tertentu, terdiri dari :
a)
Retribusi
izin mendirikan bangunan
b)
Retribusi
tempat penjualan minuman beralkohol
c)
Retribusi
izin gangguan
d)
Retibusi
izin trayek
c. Sumbangan
Adalah iuran
untuk orang – orang atau badan tertentu yang pembayarnya tidak dapat ditunjuk
atau ditentukan besarnya.
C.
ASAS–ASAS PEMUNGUTAN PAJAK
Asas
pungutan pajak dibagi dalam :
Asas
Falsafah Hukum
Teori –
teori pembenaran pungutan pajak :
- Teori Asuransi, teori ini mengtakan bahwa pajak iti diibaratkan sebagai premi yang harus dibayar oleh setiap orang
- Teori Kepentingan, teori ini mengatakan bahwa pembagian beban pajak harus didasarkan atas masing – masing kepentingan orangdalam tugas pemerintah.
- Teori gaya pikul, teori ini mengatakan bahwa setiap orang wajib membayar pajak sesuia daya pikul masing – masing.
- Teori Bhakti, teori ini disebut juga “teori kewajiban pajak mutlak” mengatakan bahwa pembayaran pajak merupakan tanda bhakti seseorang kepada Negara.
- Teori Asas Gaya Beli, menurut teori ini pajak diibaratkan sebagai pompa yang menyedot daya beli seseorang yang kemudian dikembalikan pada masyarakat melalui saluran lain.
- Pungutan Pajak Menurut Pancasila, menurut teori ini pungutan pajak dibenarkan. Pembayaran pajak adalah pengorbanan setiap anggota keluarga untuk kepentingan keluarga tanpa mendapat imbalan.
Asas
yuridis
Menurut ini
pungutan pajak harus didasarkan pada undang – undang. Landasan hukum pemungutan
pajak di Indonesia adalah pasal 23 ayat (2)UUD 1945.
Asas
Ekonomis
Asas ini
menekankan pada pemikiran bahwa Negara menghendaki agar kehidupan ekonomi terus
meningkat.
Asas
Finansial
Sesuai
dengan fungsi budgetair maka sudah barang tentu bahwa biaya pengenaan pajak
harus sekecil – kecilnya,dibandingkan dengan pendapatan.
D.
STELSEL PEMUNGUTAN PAJAK
Terdiri
dari:
- Stelsel Nyata (Rill Stelsel)
Ini mendasarkan
pengenaan pajak pada penghasilan yang benar – benar diperoleh dalam setiap
tahun pajak. Kelebihan system ini adalah pajak yang dikenakan lebih realistis.
Sedangkan kelemahannya adalah pajak baru akan dikenakan pada akhir periode,
yaitu setelah riil diketahui.
- Stelsel anggapan (Fictieve Stelsel)
Stelsel ini
bekerja dengan suatu anggapan yang bermacam – macam tergantung dari
undang – undang yang mengaturnya. Kelebihannya adalah pajak dapat dibayar
selama tahun berjalan tanpa harus menunggu pada akhir tahun, sedangkan
kelemahannya adalah pajak yang dibayar tidak berdasarkan pada keadaan yang
sebenarnya.
- Stelsel Campuran
Stelsel ini
merupakan kombinasi kedua stelsel diatas. Pada awal tahun besarnya pajak
dihitung berdasarkan suatu anggapan,kemudian pada akhir tahun besarnya pajak
disesuaikan dengan keadaan yang sebenarnya.
E.
FALSAFAH DAN DASAR HUKUM PEMUNGUTAN PAJAK
Terdiri dari
:
- Falsafah Pajak
Falsafah
pajak sesuai dengan falsafah bangsa dan Negara itu ,karena falsafah bangsa
Indonesia adalah pancasila maka falsafah pajak di Indonesia tidak boleh
bertentangan dari pancasila dan berstandar pada pancasila.
- Dasar Hukum Pemungutan Pajak
Dasar hokum
pemungutan pajak di Indonesia adalah pasal 23 ayat (2) UUD1945 yaitu “ Segala
pajak untuk keperluan Negara berdasarkan undang – undang “. Jadi, setiap pajak
yang dipungut pemerintah harus berdasarkan undang – undang dan undang – undang
tersebut harus disetujui DPR.
F.
HAMBATAN PEMUNGUTAN PAJAK
Sudah
menjadi kewajiban masyarakat di bidang perpajakan, yaitu membayar pajak dengan
benar dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Namun dalam kenyataannya banyak
hambatan yang dihadapi, yaitu perlawanan terhadap pajak yang dibedakan menjadi
dua, yaitu:
1.
Perlawanan Pasif
Perlawanan
pasif terdiri dari hambatan-hanbatan yang mempersulit pemungutan pajak yang
erat hubungannya dengan struktur ekonomi, perkembangan intelektual dan sistem
pemungutan pajak itu sendiri. Walaupun perlawanan pajak ini tidak secara
nyata dari masyarakat, namun akibatnya masyarakat tidak mau membayar pajak.
2.
Perlawanan aktif
Perlawanan
aktif meliputi semua usahadan perbuatan yang secara langsung ditujukan terhadap
focus dan bertujuan untuk menghindari pajak. Usaha tersebut dapat berupa
pengelakan atau penyelundupan pajak, pembuatan faktur pajak fiktif,
memanipulasi data, melalaikan pajak,dan sebagainya.
G.
PENGGOLONGAN ATAU PEMBEDAAN PAJAK
Para ahli
mengadakan penggolongan pembedaan pajak menurut susut pandang masing-masing,
yang pada umumnya adalah sebagai berikut:
1.
Pajak langsung dan pajak tidak langsung
a. Pajak
langsung
Pajak
langsung adalah pajak yang pembebanannya tidak dapat dilimpahkan/ digeserkan
kepada pihak lain, tetapi harus menjadi beban langsung wajib pajakyang
bersangkutan. Contoh: pajak penghasilan dan pajak bumi dan bangunan.
b. Pajak
tidak langsung
Pajak tidak
langsung adalah pajak yang pembebanannya dapat dilimpahkan/ digeserkan kepada
pihak lain. Contoh: pajak hotel dan restoran, PPN dan PPn-PM, Bea materai,
cukai, dsb.
2.
Pajak objektif dan pajak subjektif
a. Pajak
objektif
Pajak
objektif adalah pajak yang dalam pengenaannya hanya memperhatikan sifat objek
pajaknya saja, tanpa memperhatikan keadaan diri wajib pajak. Contoh: pajak
hotel dan restoran, PPN dan PPn-PM, Bea materai, cukai, pajak kendaraan
bermotor, pajak radio, dan pajak bumi dan bangunan.
b. Pajak
subjektif
Pajak
subjektif adalah pajak yang dalam pengenaannya memperhatikan keadaan diri wajib
pajak. Contoh: pajak penghasilan.
Dalam
pemungutan pajak atas pendapatan (penghasilan), dikenal adanya 3 asas, yaitu:
1)
Asas tempat tinggal
Menurut asas
ini, wajib pajak yang bertempat tinggal berhak mengenakan pajak terhadap waajib
pajak tersebut atas semua penghasilan darimana saja diperoleh.
2)
Asas sumber
Menurut asas
ini, Negara dimana sumber penghasilan itu berada, adalah yang berhak memungut
pajak dengan tidak memperhatikan diamana wajib pajak tersebut berada.
3)
Asas kebangsaan (nationaliteit)
Asas
kebangsaan ini menghubungkan pengenaan pajak dengan kebangsaan dari suatu
Negara.
3.
Pajak pusat dan pajak daerah
a. Pajak
pusat
Pajak pusat
atau pajak umum atau pajak Negara adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah
pusat dan hasilnya digunakan untuk keperluan rumah tangga Negara pada umumnya.
Contoh: pajak penghasilan, PPN dan PPn-BM, Bea materai, pajak Bumi dan
Bangunan.
Pajak pusat
administrasinya dikelola oleh direktorat jendral pajakdengan kantor-kantor
operasional di daerah, yaitu (1) kantor pelayanan pajak, dan (2) kantor
pelayanan pajak bumi dan bangunan.
b. Pajak
daerah
Pajak daerah
atau pajak local adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah (propinsi,
kota madya, kabupaten), dan hasilnya digunakan untuk membiayai keperluan ruamh
tangga daerah pada umumnya.pajak daerah ditingkat propinsi dikelola oleh dinas
pendapatan daerah Tk. I, sedangkan ditingkat kabupaten atau kota madya dikelola
oleh dinas pendapatan daerah tingkat II. Menurut UU. No. 18 tahun 1997, tentang
“pajak daerah dan retribusi Daerah”, sebagaimana telah diubah dengan UU no. 34
tahun 2000, jenis-jenis pajak daerah adalah :
1)
Pajak daerah tingkat I/ propinsi terdiri dari
- Pajak kendaraan bermotor dan kendaraan diatas air, tarifnya 5%
- Bea balik nama kendaraan bermotor dan kendaraan diatas air, tarifnya 10%
- Pajak bahan bakar kendaraan bermotor, tarinya 5%
- Pajak pengambilan dan pemanfaatan air bawah tanah dan air permukaan, tarifnya 20%
2)
Pajak daerah tingkat II/ kabupaten atau kotamadya, terdiri dari:
- Pajak hotel, tarinya 10%
- Pajak restoran, tarifnya 10%
- Pajak hiburan, tarifnya 35%
- Pajak reklame, tarifnya 25%
- Pajak penerangan jalan, tarifnya 10%
- Pajak pengambilan bahan galian golongan C, tarifnya 10%
- Pajak parkir, tarifnya 20%
I.
SYSTEM PEMUNGUTAN PAJAK
Ada tiga
sistem pemungutan pajak:
1. Office
Assessment System
Adalah
sistem pemungutan pajak dimana wewenang untuk menentukan besarnya pajak yang
harus dibayar oleh wajib pajak berada pada aparat pemungutan pajak.
Sistem ini sering disebut “sistem SKP” dan pada umumnya diterapkan pada
pengenaan pajak langsung.
2. Self
Assessment System
Yaitu sistem
pemungutan pajak dimana wewenang untuk menghitung besarnya pajak yang harus
dibayar oleh wajib pajak berada pada wajib pajak tersebut.
3. With
Holding System
Yaitu sistem
pemungutan pajak dimana wewenang untuk menentukan besarnya pajak yang harus
dibayar oleh wajib pajak tidak berada pada aparat pemungutan pajak maupun oleh
wajib pajak, melainkan pihak ketiga yang ditunjuk oleh menteri keuangan.
J.
TIMBUL DAN
HAPUSNYA HUTANG PAJAK
1. Timbulnya
Hutang Pajak
Menurut
ajaran formal, Hutang pajak timbul karena adanya Surat Ketetapan Pajak (SKP).
Sedangkan berdasarkan ajaran material, hutang pajak timbul karena
undang-undang.
2. Hapusnya
Hutang Pajak
a.
Pembayaran
Hutang pajak
yang melekat pada wajib pajak akan hapus karena pembayaran yang dilakukan ke
kas negara atau tempat lain yang ditunjuk pemerintah
b.
Kompensasi
Terjadi
apabila wajib pajak mempunyai kelebihan pembayaran pajak. Kelebihan
pembayaran tersebut dapat dikompensasi sebagai pajak terutang.
c. Daluwarsa
Artinya
sebagai daluwarsa penagihan.
d. Pembebasan
Hutang pajak
tidak berakhir dalam arti yang semestinya, tetapi karena ditiadakan.
e.
Penghapusan
Penghapusan
hutang pajak ini sama sifatnya dengan pembebasan, tetapi diberikannya karena
keadaan keuangan wajib pajak.
K.
REFORMASI DI
BIDANG PERPAJAKAN
1.
Latar Belakang
Yang
mendasari adanya reformasi dalam undang-undang perpajakan ialah sudah tidak
sesuainya undang-undang yang ada dengan kepribadian bangsa Indonesia karena
undang-undang tersebut dibuat oleh colonial.
2.
Undang-undang Perpajakan Nasional
reformasi
ada sejak tahun 1983, yaitu dengan disahkannya 5 undang-undang pajak, atau yang
lebih dikenal dengan undang-undang perpajakan nasional. Kelima UU tesebut
adalah :
a. UU No. 6
tahun 1983, tentang “Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan”
b. UU No. 7
tahun 1983, tentang “Pajak Penghasilan”
c. UU No. 8
tahun 1983, tantang “Pajak Pertambahan Nilai”
d. UU No. 12
tahun 1985, tentang “Pajak Bumi dan Bangunan”
e. UU No. 13
rahun 1985, tentang “Bea Materai”
3.
Perbedaan antara UU Lama dengan UU Baru
a. Ciri dan
corak perpajakan lama:
1)
Tanggung jawab pemungutan terletak pada pemerintah
2)
System administrasi tergantung pada aparat perpajakan
b. Ciri dan
corak system perpajakan nasional:
merupakan
wujud peran serta wapa dalam pembangunan nasional
tanggung
jawab pelaksanaan pajak ada pada masyarakat sendiri
wp diberi
kepercayaan dalam penetapan pajaknya sendiri
penyempurnaan
UU perpajakan ini mengacu pada kebijakan pemerintah
4.
Modernisasi dan reformasi Pelayanan Perpajakan
Modernisasi
dilakukan dirjen pajak sejak 2002, srbagai langkah dalam penerapan good
governance. Sebagai implikasi maka dibentuk Kantor Pelayanan Pajak Wajib
Pajak Besar sebagai pilot project. Setelah itu dibentuk Kantor Pelayanan
Pajak Madya dan Kantor Pelayanan Pajak Pratama.
L.
HUKUM PAJAK
INTERNASIONAL
1.
Pengertian
a.
Prof. Dr. Ottman Buhler, membedakan dalam arti luas dan sempit. Dalam
arti sempit adalah norma hokum perselisihan yang didasarkan pada hukum antar
bangsa , sedang dalam arti luas hokum antar bangsa ditambah obyek hokum
perselisihan.
b.
Dr. P. Verloren van Thermat, mendefinisikan hokum pajak internasional sebagai
keseluruhan norma ( kebiasaan dan traktat internasional) yang membatasi
kedaulatan suatu Negara dalam memungut pajak.
Di Negara
Anglo Saxon pengertian hukum pajak internasional dibedakan atas:
1)
Nasional External Tax Law
2)
Foreign tax law
3)
Internasional Tax Law
2.
Sumber-sumber hukum pajak internasional:
a. Hukum
pajak nasional, yaitu peraturan pajak
b. Traktat,
yaitu perjanjian pajak dengan negara lain
c. Putusan
hakim
3.
Tujuan Hukum Pajak Internasional
Adalah
bertujuan untuk menghindari gejala pajak ganda.
Cara yang
dapat dilakukan adalah :
a.
Unilateral, dimana
negara mengatur pencegahan pajak ganda dalam uu pajaknya. Seperti:
1)
Exemption, didasarkan pada pure territorial principle atau restricted
territorial principle
2)
Tax credit, (direct tax credit, indirect tax credit, fiction tax
credit)
b) Bilateral , dikenal dengan
tax treaty
c) Multilateral, missal general
agreement on tariffs and trade
4.
Subyek Pajak dan Obyek Pajak dalam Pajak Internasional
Subyek dapat
dibedakan menjadi 2 : Pajak Dalam Negeri dan Subyek Pajak Luar Negeri. Jenis
obyek pajak : obyek pajak dengan sumber di dalam negeri, dan dengan sumber di
luar negeri.
5.
Pajak Ganda
Dapat
dibedakan atas pajak ganda nasional dan internasional. Untuk menghindari pajak
ganda internasional maka dibuat perjanjian yang lazim disebut “tax treaty”.
Tax treaty tersebut dapat dikelompokkan menjadi :
a.
menyebutkan jenis pajak tapi tidak mendefinisikannya, karena sering menimbulkan
salah tafsir.
b.
mencantumkan definisi pajak serta nama pajak-pajaknya
c.
menyebutkan nama pajak yang juga berlakui untuk pajak-pajak yang memiliki
kesamaan
Obyek pajak
dalam tax treaty :
1)
penghasilan dari barang tetap atau barang tak bergerak
2)
penghasilan dari usaha
3)
penghasilan dari usaha perkapalan atau angkutan udara
4)
deviden
5)
bunga
6)
royalty
7)
keuntungan dari penjualan harta
8)
penghasilan dari pekerjaan bebas
9)
penghasilan dari pekerjaan
10)
gaji untuk direktur
11)
penghasilan seniman, artis, atlet
12)
uang pension dan jaminan social tenaga kerja
13)
penghasilan pegawai negeri
14)
penghasilan pelajar atau mahasiswa
15)
penghasilan lain-lain
SUMBER:
http://kurniawanbudi04.wordpress.com/2013/05/20/pengertian-dasar-perpajakan-makalah-sederhana-perpajakan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar