Selasa, 05 November 2013



AUDITING
BAB 1
PENGERTIAN AUDITING

            Audit adalah pembuktian independen yang dilakukan oleh auditor, yang menyatakan opini mengenai kewajaran laporan keuangan perusahaan
Jenis-Jenis Audit
            Audit lingkungan ada beberapa jenis, yang pelaksanaannya sangat tergantung pada kebutuhan manajemen/ perusahaan. Jenis-jenis audit itu antara lain adalah (Tardan dkk, 1997) :

1. Audit Pentaatan
Audit Pentaatan memiliki sifat :
Menilai ketaatan terhadap peraturan, standar dan pedoman yang ada.
Meninjau persyaratan perizinan dan pelaporan.
Melihat pembatasan pada pembuangan limbah udara, air dan padatan.
Menilai keterbatasan peraturan dalam pengoperasian, pemantauan dan pelaporan sendiri atas pelanggaran yang dilakukan perusahaan.
Sangat mengarah pada semua hal yang berkaitan dengan pentaatan.
Dapat dilakukan oleh petugas (kelompok/perusahaan) setempat.

2.Audit Manajemen
Audit jenis ini mempunyai sifat :
Menilai kefektifan sistem manajemen internal, kebijakan perusahaan dan resiko yang berkaitan dengan manajemen bahan.
Menilai keadaan umum dari peralatan, bahan bangunan dan tempat penyimpangan.
Mencari bukti/ kenyataan tentang kebenaran dan kinerja proses produksi.
Menilai kualitas pengoperasian dan tata laksana operasi.
Menilai keadaan catatan/ laporan tentang emisi, tumpahan, keluaran, dan penanganan limbah.
Menilai tempat pembuangan secara rinci.
Meninjau pelanggaran atau pertentangan dengan petugas setempat atau dengan masyarakat.

3. Audit Produksi Bersih dan Minimisasi Limbah
Jenis audit ini mempunyai sifat :
Mengurangi jumlah timbunan dan produksi buangan limbah.
Menggunakan analisis kualitas daan kuantitatif yang rinci terhadap praktek pembelian, proses produksi dan timbunan limbah.
Mencari tindakan alternatif pengurangan produksi, dan pendaur ulangan limbah.

4. Audit Konservasi Air
Sifat audit ini adalah :
Mengidentifikasi sumber air penggunaan air dan mencari upaya untuk mengurangi penggunaan air total melalui usaha pengurangan, penggunaan ulang dan pendaur-ulangan

5. Audit Konservasi Energi
Sifat audit ini adalah :
Melacak pola pemakaian tenaga listrik, gas dan bahan bakar minyak dan mencoba untuk mengkuantifikasikan serta meminimalkan penggunaannya.

6. Audit Pengotoran/ Kontaminasi Lokasi Usaha
Sifat audit ini adalah :
Menilai kedaan pengotoran lokasi perusahaan akibat pengoperasian yang dilakukan oleh perusahaan yang bersangkutan.
Melakukan pengambilan contoh dari lokasi dan melakukan penganalisaan contoh sampel tersebut untuk jangka waktu yang cukup panjang dan merupakan hal yang khusus pada audit jenis ini (audit lain tidak melakukan pengambilan sampel).
Melakukan pengelolaan secara statistik terhadap hasil audit, jika diperlukan.

7. Audit Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Jenis audit ini memiliki sifat :
Menilai tatalaksana operasional pekerjaan, pengelolaan bahan dan limbah berbahaya, pembuangan bahan pencemar dan sejenisnya, yang berhubungan erat dengan keselamatan dan kesehatan kerja.
Audit ini memungkinkan pimpinan perusahaan untuk menetapkan apakah perusahaan tersebut sudah mentaati peraturan tentanf keselamatan dan kesehatan kerja.

8. Audit Perolehan (Procurement Audit)
Sifat audit ini adalah :
Meninjau praktek pembelian
Mengidentifikasi hasil produksi daan peralatan alternatif.
Dapat dilakukan terpisah atau sebagai bagian audit minimisasi limbah atau audit produksi bersih.
Biasanya melibatkan pegawai bagian pembelian.


BAB 2
PEMERIKSAAN LAPORAN KEUANGAN


            Pemeriksaan laporan keuangan ini merupakan jenis laporang yang sering dilakukan oleh pemeriksan independen. Berikut ini merupakan faktor-faktor yang mendasari perlunya pemeriksaan laporang keuangan, yaitu :
1.  Perbedaan kepentingan
Perbedaan kepentingan antara pemakai dengan manajemen menjadikan laporang yang dihasilkan perlu diperiksa utuk menentukan kewajaran laporan keuangan dan kenetralannya.
2.  Konsekuensi
Laporan keuangan perlu diaudit agar laporan keuangan yakni bahwa laporan keuangan telah disusun sesuai dengan prinsip akuntansi yang lazim.
3.  Kompleksitas
Dengan semakin kompleknya proses akuntansi mengakibatkan semakin besarnya resiko kesalahan interpretasi dan penyajian laporan keuangan.
4.  Jarak/jauhnya
Jarak/jauhnya pemakai dengan aktivitas dalam perusahaan yang mengeluarkan laporan, pemakai mennyerahkan pemeriksaan tersebut kepada pihak ketiga, yaitu independen auditor,
Manfaat yang dapat dipetik oleh perusahaan dari laporan keuangan :
  1. Meningkatkan kredibilitas perusahaan
  2. Meningkatkan efisiensi dan kejujuran
  3. Meningkatkan efisiensi atas operasional perusahaan
  4. Mendorong efisiensi pasar modal

BAB 3
MENERIMA DAN MERENCANAKAN PEMERIKSAAN
            I. Tahap Dalam Penerimaan Penugasan.
a. Evaluasi integritas manajemen.
Laporan keuangan adalah tanggung jawab manajemen. Audit atas laporan keuangan bertujuan untuk memberikan pendapat atas laporan keuangan yang disajikan oleh manajemen. Oleh karena itu, untuk dapat menerima perikatan audit, auditor berkepentingan untuk mengevaluasi integritas manajemen, agar auditor mendapatkan keyakinan bahwa manajemen perusahaan klien dapat dipercaya, sehingga laporan keuangan yang diaudit bebas dari salah saji material sebagai akibat dari adanya integritas manajemen.
            Berbagai cara yang dapat ditempuh oleh auditor dalam mengevaluasi intgritas manajemen adalah :
  1. Melakukan komunikasi dengan auditor pendahulu.
    1. Meminta keterangan kepada auditor pendahulu mengenai masalah-masalah spesifik, misalnya : mengenai fakta yang mungkin berpengaruh terhadap integritas manajemen, yang menyangkut ketida sepakatan dengan manajemen mengenai penerapan prinsip akuntansi, prosedur audit atau soal-soal signifikan serupa dan tentang pendapat auditor pendahulu mengenai alasan klien dalam penggantian auditor.
Jawaban atas pertanyaan ini akan bermanfaat bagi auditor pengganti dalam mempertimbangkan penerimaan atau penolakan perikatan audit dari calon kliennya.
  1. Menjelaskan kepada calon klien tentang perlunya auditor pengganti mengadakan komunikasi dengan auditor pendahulu dan meminta persetujuan dari klien untuk melakukan hal tersebut.
Jika calon klien menolak memberikan ijin kepada auditor pandahulu untuk memberikan jawaban atau membatasi jawaban yang boleh diberikan, maka auditor pengganti harus menyelidiki alasan-alasan dan mempertimbangkan pengaruh penolakan atau pembatasan tersebut dalam memutuskan penerimaan atau penolakan perikatan audit dari calon kliennya.
  1. Mempertimbangkan ketebatasan jawaban yang diberikan oleh auditor pendahulu. Auditor pendahulu harus memberikan jawaban dengan segera dan lengkap atas pertanyaan yang masuk akal dari auditor pengganti, atas fakta-fakta yang diketahuinya. Namun jika auditor pendahulu memutuskan untuk tidak memberikan jawaban yang lengkap, karena keadaan yang luar biasa, misalnya : perkara pengadilan yang menurut auditor pendahulu potensial akan terjadi di masa yang akan datang. Ia harus menunjukkan bahwa jawabannya adalah terbatas, maka ia harus mempertimbangkan pengaruhnya dalam memutuskan penerimaan atau penolakan perikatan audit dari calon klien.
  2. Meminta keterangan kepada pihak ketiga.
  3. Melakukan Review terhadap pengalaman auditor di masa lalu dalam berhubungan dengan klien yang bersangkutan.
b. Menilai kemampuan norma pemeriksaan.
            Pengertian norma pemeriksaan akuntan (auditing standards) merupakan ukuran mengenai mutu pekerjaan akuntan seperti yang diakui oleh organisasi profesionil akuntan (IAI).
            Mutu pekerjaan akuntan tidaklah diukur dengan apa yang langganan atau akuntannya merasa wajar. Harus ada syarat-syarat minimum yang ditetapkan oleh profesi untuk mengukur mutu pekerjaan akuntan. Pekerjaan yang tidak memenuhi syarat-syarat minimum tersebut dianggap sebagai pekerjaan yang bermutu rendah. Akuntan sebagaimana halnya pengusaha yang baik ingin memberikan jaminan mutu atas hasil produksinya. Oleh karena itu ia akan berusaha agar pekerjaannya memenuhi persyaratan norma pemeriksaan akuntan.
            Di indonesia norma pemeriksaan akuntan mulai dihimpun oleh suatu panitia yang pada waktu itu dibentuk oleh badan pembina pasar uang dan modal. Hasil kerja panitia ini kemudian dibahas dalam kongres III IAI dan secara resmi dianut sebagai norma pemerikasaan akuntan di Indonesia.
            Untuk menujukkan kepada para pembaca laporannya, akauntan harus mencantumkan dalam laporannya bahwa pemeriksaannya telah dilakukannya sesuai dengan norma pemeriksaan akuntan. Norma pemeriksaan berbeda dari prosedur pemeriksaan akuntan. Prosedur pemeriksaan merupakan langkah-langkah dalam  pelaksanaan suatu pemeriksaan sedangkan norma berkenaan dengan mutu pekerjaan akuntan.
            Norma pemeriksaan yang diakui oleh IAI terdiri dari 3 norma besar: norma-norma umum, norma-norma pelaksanaan, dan norma-norma laporan akuntan.
c. Menyiapkan surat perjanjian. Surat perikatan audit/perjanjian dibuat oleh auditor untuk kliennya yang berfungsi untuk mendokumentasikan dan menegaskan penerimaan auditor atas penunjukkan oleh klien, tujuan dan lingkup audit, lingkup tanggung jawab yang dipikul oleh auditor bagi kliennya, kesepakatan tentang reproduksi laporan keuangan auditan serta bentuk laporan yang akan diterbitkan oleh auditor.
Baik auditor maupun kliennya berkepentingan terhadap surat perikatan audit/perjanjian audit karena dalam surat tersebut berbagai kesepakatan penting tentang perikatan audit didokumentasikan sehingga dapat dicegah terjadinya kesalahpahaman yang mungkin timbul antara auditor dengan kliennya.
d. Waktu diterima penugasan. Berkaitan dengan kapan prosedur tersebut dilaksanakan dan bagian periode akuntansi mana prosedur tersebut berhubungan.
Pengujian pengendalian tambahan dilaksanakan dalam pekerjaan interem (interim  work) yang dapat dalam jangka beberapa bulan sebelum akhir tahun yang diaudit.
Oleh karena itu, pengujian pengendalian ini hanya memberikan bukti efektivitas pengendalian intern pengendalian intern dalam periode sejak tanggal awal tahun yang diaudit sampai tanggal pengujian.
Menurut standar auditing yang ditetapkan IAI, auditor diharuskan mengumpulkan bukti efektivitas pengendalian intern sepanjang tahun yang dicakup oleh laporan keuangan yang diaudit. Oleh karena itu, dengan pertimbangan efesiensi, pengujian pengendalian harus dilaksanakan.
II. Elemen Perencanaan Audit.
a. Mempelajari usaha klien : sebelum menerima klien baru, sebagian besar akuntan publik menyelidiki perusahaan tersebut untuk memutuskan apakah klien itu dapat diterima. Selama mungkin, harus dievaluasi prospektif klien dalam lingkungan usaha, stabilitas keuangan dan hubungan dengan kantor akuntan publik.
b. Mempelajari SPI (sistem pengendalian intern) :
pengerrtian pengendalian intern meliputi rencana organisasi dan metode serta kebijaksanaan yang terkoordinasi dalam suatu perusahaan untuk mengamankan harta kekayaannya, menguji ketepatan dan sampai berapa jauh data akuntansi dapat dipercaya, menggalakkan efisiensi usaha dan mendorong ditaatinya kebijaksanaan pimpinan yang telah digariskan.
Definisi diatas merupakan definisi yang lebih luas dari pengertian yang diberikan pada istilah pengendalian intern.
Dalam definisi tersebut sistem pengendalian intern tidaklah dibatasi pada metode pengendalian yang dianut oleh bagian akuntasi atau keuangan.
Dalam sistem tersebut dapat digolongkan pengendalian melalui sistem anggaran (budgetary control), analisa statistik, program-program latihan untuk membantu pegawai mengerti dan melaksanakan pemerikasaan intern untuk memberikan keyakinan tambahan bagi pimpinan perusahaan bahwa prosedur-prosedur yang digariskan itu sudah cukup dan sampai berapa jauh mereka dilaksanakan.
Pengendalian intern seyogyanya  meliputi kegiatan-kegiatan dalam bidang lain, misalnya penelitian mengenai waktu dan gerak (time and motion studies) yang merupakan bidang keinsinyuran dan penggunaan pengendalian mutu melaui sistem pemeriksaan yang pada dasarnya merupakan fungsi produksi
Hongren memberikan suatu daftar penguji (checklist) mengenai pengendalian intern sebagai berikut:
  1. Pegawai yang dapat dipercaya
  2. Pemisahan kekuasaan
  3. Supervisi
  4. Tanggung jawab
  5. Pemeriksaan rutine dan otomatis
  6. Pengawasan dokumen
  7. Asuransi, cuti dan giliran bertugas
  8. Pemeriksaan secara tak memihak
  9. Penjagaan fisik
10.  Keseimbangan dan batas-batasnya.
Ada 3 persyaratan yang harus ada dalam sistem pengendalian intern yang baik:
a)      Prosedur
b)      Pelaksana
c)      Pemisahan tugas
Batas-batas pengendalian intern yang tidak memungkinkan, yang  membuat pengendalian intern menjadi ideal yaitu :
  1. Persekongkolan (collusion)
  2. Biaya
  3. Kelemahan manusia
Penilaian atas sistem pengendalian intern , harus didokumentasikan dalam kertas-kertas kerja (working paper). Ada tiga cara untuk menyajikan hasil peninjauan ini diatas kertas kerja :
a)      Dalam bentuk ceritera (narative form atau memorandum form) adalah : penyajian yang baik sekali digunakan dalam menggambarkan prosedur yang sederhana, misalnya mengenai kas kecil, kas kecil dilakukan dengan sistem imprest sebesar Rp. 250.00 yang dipegang oleh sekretaris direktur. Setiap pengeluaran tidak boleh melebihi Rp. 15.000
b)      Dalam bentuk daftar pertanyaan (questionare) yang dijawab. Bentuk adalah: dengan memberikan penyajian yang dapat disusun dengan pertanyaan-pertanyan yang ahrus dijawab dengan ya atau tidak atau dengan jawaban dalam bentuk kalimat. Kalau bentuk daftar pertanyaan/questionare di jawab dennagn ya atau tidak, untuk memudahkan peninjauan (review) oleh atasan pertanyaan dapat disusun sedemikian rupa misalnya, sehingga jawaban ya menunjukkan sistem yang baik/kuat.
c)      Dalam bentuk bagan peredaran (flowchart) dengan menentukan dulu lambang yang akan dipergunakan.
BAB 4
BUKTI PEMERIKSAAN
Pemeriksaan adalah suatu proses sistematik yang dilakukan oleh orang yang independen untuk mengumpulkan dan mengevaluasi bukti-bukti mengenai sejumlah informasi yang berhubungan dengan kesatuan ekonomi, dengan tujuan untuk menetapkan tingkat kesesuaian antara sejumlah informasi tersebut dengan persyaratan-persyaratan yang telah ditetapkan.
Sebagai dasar untuk memberikan pendapat atas laporan keuangan yang diperiksanya, akuntan publik harus mengumpulkan bukti-bukti dalam pemeriksaannya. Meskipun catatan kwitansi menyediakan bukti pemeriksaan yang cukup untuk mendukung pendapat anditor, namun catatan tersebut bukan satu-satunya bukti pemeriksaan yang dikumpulkan oleh auditor.
Pengumpulan bukti pemeriksaan dapat dilakukan melalui pengamatan langsung terhadap aktiva, wawancara, serta melalui berbagai sumber di luar pemeriksaan klien. Standar pekerjaan lapangan ketiga menyatakan:
“Bukti andit kompeten yang cukup harns diperoleh melalui inspeksi, pengamatan, pengajuan pertanyaan dan konfirmasi sebagai dasar yang memadai untuk menyatakan pendapat atas laporan keuangan auditan”.
Ukuran keabsahan bukti tersebut untuk tujuan audit tergantung pada pertimbangan auditor independen. Bukti audit sangat bervariasi pengaruhnya terhadap kesimpulan yang ditarik oleh auditor independen dalam rangka memberikan pendapat atas laporan keuangan yang diauditnya. Ketepatan sasaran, objektivitas, ketepatan waktu dan keberadaan bukti audit lain yang menguatkan kesimpulan, seluruhnya berpengaruh terhadap kompetensi bukti.
B. KOMPETENSI BUKTI PEMERIKSAAN
Kompetensi bukti pemeriksaan dimaksudkan sebagai suatu tingkat dimana bukti-bukti yang diperoleh dapat dipercaya. Jika bukti-bukti yang diperoleh dipertimbangkan sangai kompeten, maka hal ini akan sangat membantu auditor dalam menentukan bahwa laporan keuangan yang diperiksanya telah disajikan secara wajar.
Untuk dapat dikatakan kompeten, bukti-bukti pemeriksaan bergantung kepada beberapa faktor. Pertimbangan-pertimbangan yang telah dilakukan secara luas dalam pemeriksaan antara lain adalah:
- Relevan ( Relevance)
- Sumber perolehan (Sources)
- Ketepatan waktu (Timeliness)
- Objektifitas (Objectivity)
D. JENlS -JENIS BUKTI PEMERIKSAAN
Dalam memutuskan audit prosedur yang mana yang akan digunakan, ada beberapa jenis bukti-bukti pemerikasaan yang dapat dipilih oleh auditor, antara lain:
- Bukti Analitis (Analyttical Evidence)
- Bukti Dokumentasi (Docwnentary Evidence)
- Konfirmasi (Confinnations)
- Pernyataan Tertulis (Written Representations)
- Bukti Matematis (Mathematical Evidence)
- Bukti Lisan (Oral Evidence)
- Bukti Fisik (Physical Evidence)
- Bukti Elektronik (Electronic Evidence)
BAB 5
KERTAS KERJA
kertas kerja adalah kertas yang dibuat atau dikumpulkan selama proses pemeriksaan, yang meliputi semua bukti yang dikumpulkan auditor untuk memperlihatkan pekerjaan yang di laksanakan, metode dan prosedur yang dijalankan serta kesimpulan yang diambil.
TUJUAN DIBUATNYA KERTAS KERJA
1. sebagai pendukung utama atas laporan pemeriksaan akuntan
2. sebagai alat untuk mengkoordinasi dan mengorganisasi semua tahap pemeriksaan
3. sebagai bukti bahwa pemeriksaan dilaksanakan sesuai dengan norma pemeriksaan yang berlaku
hal - hal yang diperhatikan dalam membuat kertas kerja
1. lengkap
2. teliti
3. ringkas
4. jelas
5. rapi
jenis-jenis kertas kerja
1. program pemeriksaan
2. working trial balance
3. ringkasan judul penyesuaian dan pengklasifikasian
4. daftar pendukung
5. dartar utama



sumber : 1. materi pemeriksaan akuntansi
              2. pemeriksaan akuntansi 1, universitas gunadarma